HUKUM
MENYAWAKAN RAHIM DALAM PRESPEKTIF ISLAM
I.
Pendahuluan
Di era modern diberbagai negara mulai menjamur praktek sewa menyewa
yang berbeda dari biasanya. Yaitu praktek sewa rahim. Khususnya banyak terjadi
di Negara India. Praktek ini digunakan untuk menghasilkan keturunan tanpa
mengalami kepayahan mengandung dan melahirkan. Namun pekerjaan ini dilimpahkan
kepada wanita lain dengan memberinya imbalan harta. Diantara pemicu adanya
praktek sewa rahim adalah karena penyakit yang diderita seorang wanita pada
rahimnya, sedang sel telurnya masih berfungsi. Sehingga ia mengalami kesuitan
dalam hamil. Maka, dalam makalah singkat ini, Penulis hendak mendalami hukum
mengenai sewa rahim menurut pandangan Islam.
II.
Pembahasan
1. Hukum sewa menyewa dalam Islam
Ijarah atau penyewaan merupakan akad muamalah yang telah menjadi
bagian dari kehidupan manusia hari ini. Para ulama juga telah bersepakat akan
kebolehannya kecuali beberapa saja. Diantara mereka yang mengecualikan adalah
Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Ulayyaah, Hasan Bashir, Al-Qasyani,
an-Nahrawani, dan Ibnu Kaisan. (Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Fiqih Islam Wa
Adillatuhu, jil: 5, hlm: 385)
Alasan para ulama membolehkan akad Ijarah adalah karena ada
unsur kemanfaatan yang didapatkan dari akad tersebut. Baik manfaat tersebut
didapat sesaat setelah akad berlangsung atau mungkin didapat beberapa lama
setelah akad. Dalil yang menyatakan kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an,
Sunnah, maupun Ijama’.
Dalam Al-Qur’an, Allah I berfirman
dalam surat At-Thalaq ayat 6 yang artinya:
“…kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,…”.
Selain dalil tersebut, ada syariat ijarah pada
umat zaman Nabi Syu’aib u yang masih dipakai pada hari ini. Yaitu kisah yang Allah I sebutkan dalam surat Al-Qashash ayat 26 sampai 27.
Dalam As-Sunnah, Rasulullah r bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”(HR:
Ibnu Majah, dalam kitabnya, kitab ar-ruhun, bab Ajri Al-Ujaro’, no.
hadits: 2443, hlm: 392). Perintah memberikan upah adalah bukti dibolehkannya
akad ijarah.
Diriwayatkan dari Sa’id Ibnul
Musayyib dari Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Kami pernah
menyewakan tanah dengan bayaran hasil pertaniannya. Rasulullah melarang hal itu
dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak.”
Dalil dari Ijma’, bahwasanya umat
Islam pada masa sahabat telah sepakat membolehkan akad ijarah. Hal itu
didasarkan pada kebutuhan masyarakat terhadap manfaat ijarah. Dan, selam
akad jual-beli berang dibolehkan, maka akad ijarah manfaat harus
dibolehkan juga.
2. Pengertian sewa Rahim
Dalam ilmu kedokteran, yang disebut dengan sewa Rahim adalah
perempuan yang menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan melahirkan anak
hasil pembuahan. (http://www.republika.co.id/berita/humaira/samara/13/09/19/mtcdqp-sewa-rahim-bolehkah-dalam-islam diakses pada: 27 Oktober 2016, pukul 4:27 WIB). Sewa rahim
disebut juga dengan surrogate mother. Sedangkan menurut Yahya bin
Abdurrahman Al-Khotiib, yang dimaksud dengan sewa rahim merupakan sepakatnya
sepasang suami-istri dengan perempuan lain dalam rangkan penanaman bakal janin
atau zigot, hasil pembuahan antara sel telur sang istri dengan suaminya,
kedalam rahim perempuan tersebut dengan imbalan yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak. Maka perempuan
tersebut disebut ibu pinjaman, juga perempuan yang menyusui anak orang lain
atau sewa perut. (Yahya bin Abdurrahman Al-Khotiib, Ahkaamu Al-Mar’a Al-Haamil,
hal: 41).
Diantara sebab terjadinya praktek sewa rahim adalah sebagai berikut
(Dr. Hindun Al-Hauli, Ta’jir Al-Arham Fii Al-Fiqh Al-Islamy, hlm: 278):
1.
Rahim seorang wanita mengalami
kecacatan dan lemah untuk mengandung janin sedangkan sel telurnya masih baik.
2.
Rahim seorang wanita mengalami
kecacatan dikarenakan penyakit yang dideritanya sedangkan sel telurnya masih
baik.
3.
Berulang kali janin meninggal dalam
kandungan atau berkali-kali melakukan oprasi sesar, dan sel telurnya masih
berfungsi dengan baik.
4.
Dalam beberapa keadaan, seorang
wanita tidak menginginkan dirinya hamil karena ingin meringankan diri. Inilah
salah satu penyebab merebaknya praktek sewa rahim pada kebanyakan wanita di
Eropa dan berbagai negri lainnya.
Sewa Rahim memiliki berbagai bentuk. Di antaranya:
Pertama, Mengambil sel telur dari indung telur sang istri, kemudian dibuahi
oleh sperma milik sang suami. Pembuahan ini dilakukan di luar rahim dan di
dalam laboratorium. Kemudian hasil pembuahan atau zigot tersebut ditanam di
dalam rahim perempuan lain yang bukan istri dari suami tersebut.
Kedua, adalah melakukan proses pembuahan di luar rahim di laboratorim.
Yaitu pembuahan antara dua benih dari pasangan suami-istri. Kemudian hasil
pembuahan ditanam di dalam rahim istri kedua dari sang suami.
Katiga, Pembuahan yang dilakukan di luar rahim antara sel sperma seorang
laki-laki dengan sel telur perempuan yang bukan dari pasangan suami-istri yang
sah. Kemudian zigot tersebut ditanamkan ke dalam rahim perempuan yang telah
menerima imbalan. Lalu setelah perempuan tersebut melahirkan, bayi tersebut
diserahkan kepada pasangan suami-istri yang mandul yang menyewa pihak-pihak
tersebut.
Keempat, pembuahan dilakukan dari sperma seorang suami dan sel telur
seorang wanita lain yang bukan istrinya di luar rahim. Kemudian hasilnya
ditanam dalam rahim perempuan tersebut. Setelah bayinya lahir, bayi tersbut
diserahkan kepada seorang suami tadi dan istrinya yang mandul dengan imbalan
uang bagi wanita tersebut.
Kelima, pembuahan yang dilakukan antara sel telur milik seorang istri,
kemudian dibuahi oleh sperma milik laki-laki yang bukan suaminya. Lalu hasilnya
diletakkan di rahim perempuan lain. Setelah lahir, bayinya diserahkan kepada istri
yang memiliki sel telur tadi dan suaminya yang mandul.
3. Hukum sewa rahim
Dari segi bentuknya, sewa rahim sendiri termasuk dalam praktek
inseminasi buatan. Sedangkan hal tersebut baru ada pada era modern ini. Dan belum
ada ulama salaf yang berpendapat mengenai hukumnya. Maka dalam kasus sewa rahim
ini, para ulama kontemporer memberikan hukum tersendiri untuk masing-masing
bentuknya.
Dari bentuk-bentuk sewa rahim yang telah disebutkan sebelumnya,
bentuk ketiga, keempat, dan kelima, para ulama bersepakat mengenai
keharamannya. Alasannya adalah karena sperma yang digunakan untuk membuahi sel
telur wanita adalah bukan dari sperma suaminya sendiri. Juga karena penanaman
zigot dilakukan kedalam rahim perempuan lain yang bukan istrinya.selain itu
beberapa alasan lain yang ditinjau dari bentuk sewa rahim tersebut adalah
sebagai berikut (Dr. Hindun Al-Hauli, Ta’jir Al-Arham Fii Al-Fiqh Al-Islamy,
hlm: 281-282)
Bentuk ketiga, merupakan sewa rahim yang lebih mirip dengan
pengangkatan anak yang nasabnya dinisbatkan kepada orang tua angkat, yang
keharamannya juga sudah jelas dalam Islam. Atau karena sel sperma seorang
laki-laki yang membuahi sel telur wanita yang bukan istrinya.
Bentuk keempat, serupa dengan perbuatan zina yang keji yang
mengharuskan untuk dihukum. Bentuk kelima, sudah jelas keharamannya.
Karena bentuk ini juga mirip dengan bentuk sebelumnya, hanya saja berbeda pihak
pendonor sperma dan sel telur yang bukan dari pernikahan yang sah.
a.
Pendapat para ulama dalam masalah sewa
rahim
Perbedaan pendapat ini ada pada masalah sewa rahim bentuk pertama, dan
kedua. Dan pendapat-pendapat tersebut dibagi menjadi tiga pendapat (Dr. Hindun
Al-Hauli, Ta’jir Al-Arham Fii Al-Fiqh
Al-Islamy, hlm: 282-285):
Pendapat pertama, adalah pendapat jumhur ulama hari ini yang
menyatakan keharaman praktek sewa rahim. Hukum ini ditetapkan pada pertemuan Komite
Fiqih Organisasi Kerjasama Islam yang diadakan di berbagai di Oman pada tahun
1986 masehi dan di Makkah pada tahun 1985 masehi.
Pendapat kedua, adalah pendapat yang membolehkan sewa rahim bentuk
pertama dan kedua. Pendapat ini dikemukakan oleh Doktor Abdullah Al Mu’thi Bayumy
(anggota Dewan Kajian Islam di Al-Azhar) dengan menetapkan persyaratan yang
ketat. Seperti,
1.
Ibu pengganti harus menjalani
serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kesehatan sehingga dapat menjalani
kehamilan dengan lancar.
2.
Menjalani pengontrolan ke dokter
yang menangani penanaman zigot di rahimnya secara berkala selama masa
kehamilan.
3.
Umur ibu yang disewa untuk hamil
masih dalam masa produktif untuk bisa hamil. Selain itu ia salam keadaan tidak
memiliki suami, atau bersuami namun harus mencegah dirinya dari bergaul dengan
suaminya selama masa kehamilan.
Dan syarat lainnya yang menyangkut
kemaslahatan antara pihak yang melakukan akad sewa rahim tersebut.
b.
Dalil masing-masing pendapat
1.
Dalil yang
melarang.
a.
Dari Al-Qur’an
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ
حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا
عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِين٦
Artinya: 5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya 6. kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela (Al-Mu’minun: 5-6)
Ayat di atas menunjukkan wajibnya
menjaga kemaluan dari kemaluan yang lain atau dari air mani yang lain. Oleh
sebab itu, praktek sewa rahim hampir menyerupai zina.
b.
Dari Hadits
عَنْ رُوَيْفِعَ بْنِ ثَابِتِ الْأَنْصَارِيْ y قَالَ: كُنْتُ مَعَ
النَّبِيِّ r حِيْنَ افْتَتَحَ
حُنَيْناً، فَقَامَ فِيْنَا خَطِيْباً، فَقَالَ: ((لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ
بِاللهِ وَاليَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءُهُ زَرْعَ غَيْرَهُ...))
Artinya: dari
Ruwayfi’ bin Tsabit Al Anshari Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “kami bersama
Rasulullah r saat Hunain ditaklukkan, kemudian
beliau berdiri dan bersabda: “tidak halal bagi yang beriman kepada Allah dan
hari akhir air maninya dicampuri dengan air mani orang lain.” (HR. Abu
Dawud dalam kitabnya bab Fii Wath’I Sibyaa, no. hadits: 2158)
Dalil ini
adalah dalil yang paling jelas atas keharaman sewa rahim. Wanita yang
menyewakan rahimnya, jika ia memiliki suami kemudian suaminya menggaulinya
setelah bakal janin ditanamkan di rahimnya, maka janin yang ada dalam
kandungannya akan memakan air mani suaminya sebagaimana janin itu makan melalui
kulit arinya. Hal itulah yang dilarang Rasulullah r dalam hadits
di atas.
c.
Berdasarkan kaidah fiqih
الأَصْلُ فِيْ الأَبْصَاِع التَّحْرِيْمِ
“Asal hukum dari persetubuhan
adalah haram.” (Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman Abu Bakar As-Suyuthi, Al-Asybah
Wa An-Nadzair Fii Qowa’id Wa Furu’I Fiqh Asy-Syafi’iyah, hlm: 104)
Maka
penghalalan farj hanya bias dilakukan dalam akad nikah yang sah.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“mencegah kerusakan lebih
didahulukan dari pada mengambil keuntungan.” (Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman Abu Bakar
As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadzair Fii Qowa’id Wa Furu’I Fiqh
Asy-Syafi’iyah, hlm: 138)
Kerusakan yang
mungkin terjadi dalam praktek sewa rahim adalah kemungkinan tercampurnya nasab.
Sedangkan menjaga nasab merupakan perkara yang dzoruri (wajib).
مَا أَدَى إِلَى مُحَرَّمٍ فَهُوَ مُحَرَّمٌ
“perkara yang
dapat menjerumuskan kepada keharaman maka hukumnya haram.” (Zakariya bin
Ghulam Qodir Al-Bakistany, Min Ushul Al-Fiqh ‘Alaa Madzhabi Ahlu Al-Hadits, hlm:
162)
Sewa rahim
dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan antara kedua pelaku akad. Tidak
sedikit ibu yang disewa untuk hamil menolak untuk menyerahkan bayi yang telah
dikandungnya kepada pasangan suami-istri yang menyewanya. Karena ibu sewa
tersebut hanya menginginkan upahnya saja.
d.
Secara logika manusiawi (Dr. Hindun
Al-Hauli, Ta’jiir Al-Arham Fii Fiqh Al-Islamy, hlm: 288)
1)
Rahim bukanlah barang yang
diperbolehkan untuk didermakan. Berbeda dengan harta yang boleh
menshodaqohkannya atau menghibahkannya. Begitu juga dengan sewa menyewa yang
mengharuskan objeknya adalah barang yang dibolehkan mengambil menfaatnya
menurut syara’.
2)
Praktek sewa rahim ini mengharuskan
wanita menyingkap aurotnya yang wajib ia tutupi. Baik ketika pengambilan sel
telur atau pun saat menanamkan bakal janin pada rahim oleh dokter yang
menanganinya.
3)
Ada dua keadaan ibu sewa yang
kemungkinan berbahaya bagi kelangsungan hidup keturunan yang dilahirkan. Yaitu
ketika dia bersuami, maka ada kemungkinan untuk tercampurnya nasab dari janin
yang dikandungnya. Dan ketika dia tidak bersuami, maka ia bias dituduh dengan
tuduhan zina dan tidak mungkin bias terhindar dari celaan orang lain. Selain
itu pemilik sel telur dari bakal janin itu bertujuan menghindari kepayahan dan
bahaya dari mengandung janin. Tapi bahayanya justru berbalik kepada ibu sewa
yang mengandung janin tersebut. Karena sebuah bahaya tidak boleh dihilangkan
dengan bahaya pula.
2.
Dalil yang membolehkan
a.
Dalil qiyas
a.
Yaitu diqiyaskan dengan menyewa
wanita untuk menyusui bayi. Karena dengan hamil berarti bayi yang dikandung
seorang wanita yang disewa rahimnya, telah mengalirkan darahnya, membentuk
daging dengan penyaluran makanan dari yang dimakannya. Wanita yang menyusui
mengalirkan darahnya dengan air susunya, sedang wanita yang disewa rahimnya
mengalirkan darahnya dari kulit arinya. (Dr. Hindun Al-Hauli, Ta’jiir
Al-Arham Fii Fiqh Al-Islamy, hlm: 288)
a.
Kaidah fiqhiyah
1) الأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ
عَلَى التَّحْرِيْمِ
“asal mula
segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.” (Al-Imam
Jalaluddin Abdurrahman Abu Bakar As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadzair Fii
Qowa’id Wa Furu’I Fiqh Asy-Syafi’iyah, hlm: 103)
2) الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“kebutuhan itu menempati kedudukan dzoruroh (yang penting).” (Syaikh
Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Al-Burnu, Al-Wajiz Fii Idhohi Qowaid
Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hlm: 242)
Memiliki keturunan merupakan
kebutuhan setiap manusia yang ingin mempertahankan poplasinya. Maka dengan
kaidah ini memiliki keturunan dengan jalan sewa rahim diperbolehkan karena
sebuah kebutuhan.
b.
Batalnya akad sewa rahim
Sewa menyewa merupakan muamalah yang diperbolehkan dalam Islam.
Yaitu akad terhadap suatu yang manfaat dengan jangka waktu tertentu dan dengan
bayaran tertentu. Dengan syarat barang yang dijadikan objek sewa adalah barang
yang halal atau mubah dalam pemanfaatannya.
Adapun dalam sewa rahim, didalamnya mengandung unsur meremehkan
kehormatan dan nasab dengan menghalalkan pertemuan sel telur dengan sel sperma
yang kadang tanpa meperhatikan keabsahan pernikahan dari pemilik kedua benda
tersebut. Selain itu cara yang digunakan tentunya mengharuskan orang-orang yang
terlibat dalam akad itu membuka aurot yang tidak seharusnya ditampakkan kepada
yang tidak berhak. Dalam hal ini adalah dokter yang membantu proses ini. Maka
dari itu, akad sewa rahim yang terjadi hukumnya tidak sah menurut syara’. Dan
konsekuensi dari tidak sahnya akad sewa adalah jika penyewa telah mengambil
manfaat dari objek sewa (telah memperoleh anak dari hasil menyewa rahim), maka
ia wajib membayar upah yang telah disepakati. Sedangkan menurut ulama
Hanafiyah, upah yang wajib dibayarkan adalah lebih sedikit dari upah yang telah
disepakati. Hal itu disebabkan karena ketidak abasahan akad sewa disebabkan
karena adanya syarat fasid.
c. Yang rajih dari
berbagai pedapat diatas
b.
Setelah memaparkan berbagai
pendapat dalam maslah sewa rahim, juga dalil-dalil dari masing pendapat, maka
pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapatnya jumhur ulama hari ini.
Seperti yang disepakati Al-Mujama’ Al-Fiqhiyah bahwa sewa rahim dengan berbagai
bentuknya adalah haram. Hal tersebut karena dalil-dalil dari pendapat yang
melarangnya lebih kuat dibandingkan dalil-dalil dari pendapat yang
membolehkannya. Terkhusus dalil qiyas yang menyatakan kebolehan praktek ini.
Sebagaimana telah diketahui dalil qiyas dalam hal ini lemah bahkan rusak. (Dr.
Hindun Al-Hauli, Ta’jiir Al-Arham Fii Fiqh Al-Islamy, hlm: 293)
4. Status anak hasil sewa Rahim
Nasab anak hasil dari sewa rahim ini dibedakan menurut dua bentuk
sewa rahim yang pertama dan yang kedua. (Dr. Hindun Al-Hauli, Ta’jir
Al-Arham Fii Al-Fiqh Al-islamy, hlm: 293)
1.
Bentuk pertama yaitu zigot berasal
dari pasangan suami-istri yang sah dan rahim yang disewa adalah milik wanita
asing selain istrinya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, namun sepakat
dalam keharamannya.
a.
Nasab anak yang lahir mengikuti
pasangan suami-istri pemilik sel telur dan sel sperma. Karena dari percampuran
kedua benda tersebut, anak yang lahir akan mewarisi sifat-sifat yang dimiliki
oleh kedua orang tuanya. Sedangkan pemilik rahim yang disewa, statusnya hanya
sebatas seperti ibu susu bagi anak tersebut. Dia tidak ditetapkan nasab
kepadanya dan tidak menjadi ahli warisnya. Juga tidak ada hak dan kewajiban
diantara keduanya.
b.
Ibu yang disewa rahimnya jika
memiliki suami, maka suaminya adalah ayah pengganti bagi anak yang
dilahirkannya. Dalil yang paling jelas terdapat dalam surat Al-Mujadilah ayat
2:
إِنۡ
أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ …٢
Artinya:”Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka”
Penisbatan nasab seorang anak berdasarkan ayat
tersebut disebabkan karena ibu yang melahirkannya. Selain itu dalam hadits
Rasulullah r bersabda yang artinya: “seorang
anak itu milik pemilik kasur, sedang bagi pezina adalah pengasingan.”(HR.
Bukhori, dalam kitab shohihnya, kitabul Faraidh, no. hadits: 6749)
Dengan dalil ini pula pendapat ini mengatakan
bahwa wanita yang memiliki sel telur, statusnya seperti ibu susu bagi anak
tersebut.
2.
Bentuk kedua yaitu zigot yang berasal
dari pasangan suami-istri, sedang rahim yang digunakan untuk mengandung adalah
rahim dari istri kedua suami tersebut. Maka tidak diragukan lagi nasab anak
yang terlahir dikembalikan ke ayahnya pemilik asal zigot tersebut. Karena ia
juga suami dari wanita yang mengandung anak dari istri pertama dan suaminya.
III.
Penutup
1. Kesimpulan
a.
Sewa rahim dengan berbagai
bentuknya hukumnya haram berdasarkan pendapat jumhur ulama’ hari ini dan
pendapat yang paling rajih diantara mereka yang disertai dalil-dalil yang kuat
dibandingkan dalil yang membolehkannya.
b.
Sewa rahim, ditinjau dari segi
hukum muamalah merupakan akad yang batal dan tidak sah. Karena objek sewa
bukanlah objek yang bisa diambil manfaatnya menurut syara’.
c.
Status anak dari hasil praktek sewa
rahim ini berbeda-beda berdasarkan bentuk dari sewa rahim tersebut. Jika zigot
dari hasil pembuahan dari pasangan yang sah, dan rahim yang disewa adalah rahim
wanita lain. Maka hukumnya dilihat dari jalur ibu yang mengandungnya. Ada
perbedaan pendapat dalam hal ini. Namun jika zigot adalah hasil pembuahan dari
pasangan yang sah dan rahim yang dipakai untuk tumbuhnya zigot tersebut adalah
rahim istri kedua dari san suami, maka jelas nasabnya kembali kepada suami
tersebut.
2. Saran
Memiliki keturunan adalah hal yang diidam-idamkan oleh setiap
pasangan yang mengikat janji suci pernikahan. Namun ketika kenginan itu
terhalang karena ketetapan Allah kepada hamba-Nya, hendaknya kedua dari
pasangan tersebut menerimanya dengan sabar dan mencoba mencari hikmah di balik
ketentuan Sang Kholiq. Sedangkan jalan usaha untuk menempuh terwujudnya hal
tersebut sangat banyak. Maka hendaknya pasangan muslim memilih jalan yang
mendekati kebenaran dan tidak menyelisihi pantangan yang telah Allah berikan.
IV.
Daftar Pustaka
Bakistany,
al-, Zakariya bin Ghulam Qodir, Min Ushul Al-Fiqh ‘Alaa Manhaji Ahlu
Al-Hadits, cet. pertama, (Daarul Khorroz, 2002)
Bukhori, al-,
Muhammad bin ismail, Shohih Bukhori, cet. Ke-8, (Beirut: Daarul Kutub
Al-Islamy, 2015)
Burnu, al-,
Syaikh Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad, Al-Wajiz Fii Idhohi Qwa’idi
Al-Fiqhi Al-Kulliyah, cet. ke-4, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 1996)
Hauli, al-,
Hindun, Ta’jir Al-Arham Fii Al-Fiqh Al-Islamy, (penerbit: Jami’ah
Ad-Dimasyq)
Khotib, al-,
Yahya bin Abdurrahman, Ahkam Al-Mar’ah Al-Hamil, (penerbit: Abu Muhannad
An-Najdy)
Majah, Al-Imam
Ibnu, Sunan Ibnu Majah, cet. ke-4, (Beirut: Daarul Kutub Al-islamiyah,
2013)
Sijistany,
-as, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud, cet. Ke-6,
(Beirut, Darul Kutub Al-Islamy, 2015)
Suyuthi, al-,
Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar, Al-Asybah Wa An-Nadhoir Fii Qowa’idi
Furu’I Fiqhi Asy-Syafi’iyah, cet. pertama, (Beirut: Daarul Kutub Al-Islamy,
2010)
Taufiq,
Muhammad, Qur’an in Ms Word, versi 2.2.0.0, Taufiqproduct, 2013
Zuhaily, az-,
Wahbah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah wal Qadhaya Al-Mu’ashiroh, cet. Ke-3,
(Damaskus: Daarul Fikri, 2012)
Zuhaily, az-,
Wahbah, Fiqh Islam Wa Adilatuhu, cet. Ke-5, (Jakarta: Gema Insani, 2016)
Komentar
Posting Komentar