RUKUN-RUKUN SHOLAT EMPAT MADZHAB
Oleh: Eva Zulaikha
A. MUQODDIMAH
Sholat merupakan rukun Islam yang kedua. Ia juga merupakan salah satu dari bentuk ibadah kepada Allah ﷻ yang paling urgen. Sholat juga merupakan pembeda bagi seorang muslim dengan amalan orang kafir. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengetahui ibadah ini dari akar hingga buahnya.
Sebagaimana yang diketahui, sholat merupakan bentuk amalan jawarih (anggota badan). Ia terdiri dari rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Maka, sebelum melakukan amalan sholat, kita wajib mengetahui kedua hal tersebut. Namun, dalam makalah ini Penulis ingin mengkhususkan pembahasan hanya pada rukun-rukun sholat saja. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
B. PENGERTIAN DAN HUKUM RUKUN SHOLAT
1. Rukun
Secara bahasa rukun (ركن) berarti tiang, penopang, sandaran. Sedangkan secara istilah adalah bagian dari ibadah yang dituntut oleh syari’at, yang sekiranya ibadah itu tidak sah kecuali dengan memenuhi rukun tersebut. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa sebuah ibadah tidak akan tegak kecuali dengan mengadakan rukun-rukunnya.
2. Sholat
Sholat menurut bahasa bermakna do’a. Sholat dengan makna do’a tersebut dicontohkan di dalam Al-Qur’an pada ayat berikut:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103)
Sedangkan sholat menurut istilah adalah ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbirotul ihram dan diakhiri atau ditutup dengan salam.
3. Rukun Sholat dan Hukumnya
Rukun sholat merupakan rangkaian tata cara pelaksanaan sholat atau bagian-bagian dalam sholat yang jika hilang salah satunya, maka tidak dianggap sholat. Sedangkan hukum rukun dalam sholat adalah wajib. Maka, jika ditinggalkan sholatnya tidak dianggap dan mendapat dosa.
C. BEDA SYARAT DENGAN RUKUN
Rukun merupakan perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarath merupakan gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah. Namun, para ulama berbeda pedapat dalam masalah ini.
D. RUKUN SHOLAT EMPAT MADZHAB
Dalam masalah ini, para ulama empat madzhab berbeda pendapat dalam jumlah rukun sholat dan perkara apa saja yang termasuk rukun sholat. Seperti dalam kitab Al-Wajiz Fi Fiqh Al-Islamy, Dr. Wahbah Zuhaily menyatakan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah rukun sholat. Madzhab Hanafiah menyatakan rukun sholat ada 6. Sedangkan Malikiyah memiliki 14 rukun sholat. Adapun Hanabilah menambahkan rukun thuma’ninah sebagai rukun tersendiri. Dan Syafi’iyah menyatakan rukun sholat ada 13, dengan thuma’ninah sebagai syarat rukuk dalam sholat.
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut.
Tabel Perbandingan Rukun Sholat Antar Madzhab
No. Gerakan / bacaan hanafi maliki Syafi’i Hanbali
1 Niat x Rukun rukun x
2 Takbiratul Ihram rukun Rukun rukun rukun
3 Berdiri rukun Rukun rukun rukun
4 Membaca Al-Fatihah rukun Rukun rukun rukun
5 Rukuk rukun Rukun rukun rukun
6 I’tidal )bangun dari rukuk’) x Rukun rukun rukun
7 Sujud rukun Rukun rukun rukun
8 Duduk diantara dua sujud x Rukun rukun rukun
9 Duduk tasyahud akhir rukun Rukun rukun rukun
10 Membaca tasyahud akhir x Rukun rukun rukun
11 Membaca shalawat x Rukun rukun rukun
12 Salam x Rukun rukun rukun
13 Tertib x Rukun rukun rukun
14 Tuma’ninah x Rukun x rukun
E. RUKUN-RUKUN SHOLAT
Rukun-rukun sholat adalah hal yang urgen dalam ibadah sholat. Maka dari itu, setiap muslim wajib mengetahuinya. Sedangkan sholat yang paling baik adalah sholat yang tatacaranya mengikuti sholat Rasulullah ﷺ . dalil umum wajibnya melaksanakan tata cara sholat sebagimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ adalah apa yang diriwayatkan oleh sahabat Malik bin Al-Huwairits, beliau bersabda:
صلّوا كما رأيتموني أصلّي
“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat.”(Hr. Bukhori dan Ahmad)
Karena setiap madzhab berbeda pendapat dalam jumlah rukun sholat sebagaiman yang telah dipaparkan sebelumnya. Maka Penulis disini akan mengkerucutkan penjelasan rukun sholat dengan jumlah yang lebih banyak disepakati oleh para ulama, yaitu 14 rukun. Berikut penjelasannya:
1. Niat
Niat merupakan hal yang paling urgen dalam setiap amal ibadah. Sebagimana hadits yang telah masyhur yang diriwayatkan oleh sahabat Umar r.a:
إنّما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرء ما نوى
“Sesungguhnya amal ibadah harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhori)
Dalam pengertian niat sendiri, setiap ulama madzhab berbeda-beda definisinya. Seperti salah satunya yaitu, niat adalah bermaksud untuk mendapatkan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Ini merupakan definisi yang diungkapkan oleh madzhab Syafi’i. Namun, dalam menempatkan niat, para ulama telah bersepakat bahwa niat itu letaknya di dalam hati. Adapun melafadzkannya, para ulama juga bersepakat dalam memakruhkan hukumnya.
Beberapa ulama ada yang mengkategorikan niat termasuk syarat sholat dan ada juga yang memasukkannya sebagai rukun sholat. Jumhur berpendapat niat masuk kedalam syarat. Berbeda dengan madzhab Syafi’i yang memasukkan niat kedalam rukun sholat. Menurut Imam Ghozali: niat itu mirip dengan syarath. Karena hukumnya tetap berlangsung hingga sholat itu berakhir. Ia sebagaimana syarath bersuci dan menghadap kiblat.
Dalam masalah niat ini, jumhur ulama bahwa meninggalkan pengucapan niat lewat lisan lebih utama dari pada mengucapkannya. Karena tidak ada dalil yang menyatakan niat harus dilafadzkan. walaupun ada sebagiannya yang menganggap hal tersebut sunnah.
Ada beberapa hal dalam melakukan Niat dalam sholat yang harus dipenuhi. Seperti, menentukan sholat yang akan dikerjakan. Baik sholat fardhu maupun sunnah. Juga, baik ketika mengerjakan pada waktunya maupun mengqodho’nya diluar waktu sholat. Namun, dalam hal ini menentukan sholat dikerjakan pada waktunya atau mengqodho’nya, bukanlah suatu syarath yang diharuskan. Akan tetapi, hal itu termasuk keutamaan saja dalam sholat. Sebagaimana tidak disyaratkannya menentukan raka’at dalam setiap niat sholat. Pendapat ini sebagaimana yang dikemukakan oleh madzhab maliki.
Niatnya seorang imam dalam menjadi imam bukanlah sebuah syarat. Begitu juga dengan makmum tidak disyaratkan menyertakan dalam niatnya sebagai makmun. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama, kecuali ulama madzhab Hanbali yang mensyaratkan hal tersebut.
2. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram merupakan hal yang mengharamkan dalam ibadah sholat. Maksudnya adalah segala hal diluar sholat haram. Karena ketika seseorang telah memulai sholat dengan tak Rbiratul ihram, maka dia telah menjadikan Allah ﷻ sebagai prioritas utama dan perhatiannya. Juga menafikan hal lain selain Allah. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallau ‘Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مفتاح الصلاة الطهور و تحريمها التكبير و تحليلها التسليم (رواه الخمسة إلاالنسائي)
“Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar Shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam”(HR. Khamsah kecuali An-Nasa’i)
Beberapa ulama berpendapat wajibnya takbir dalam sholat. Sedangkan yang lainnya berpendapat tidak wajib. Namun, pendapat tersebut lemah. berbeda dengan jumhur yang berpendapat wajibnya takbiratul ihram saja tidak dengan takbir yang lain.
Lafadz takbiratul ihram yang disepakti para ulama adalah الله أكبر (Allahu Akbar). Adapun madzhab Syafi’i membolehkan lafadz الله الأكبر (Allahul Akbar) disetiap takbir dalam sholat. Lafadz tersebut sebagaimana yang diambil dari hadts tentang tata cara sholat Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu hamid, bahwasanya Nabi ﷺ jika melaksanakan sholat, beliau berdiri tegak dan mengangkat tanganya, kemudian mengucapkan: الله أكبر (HR. Ibnu Majah)
3. Berdiri
Berdiri merupakan rukun yang wajib dalam setiap sholat fardhu menurut kesepakatan para ulama. Allah ﷻ berfirman:
حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu´” (QS: Al-Baqarah: 238)
Berbeda dengan sholat sunnah yang membolehkan sholat dengan duduk. Hal itu hanya sebagai keringanan saja. Adapun pahala bagi yang sholat sambil duduk adalah setengah dari orang yang berdiri. Dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
“sholat seseorang yang duduk (pahalanya) setengah dari orang yang berdiri.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Kewajiban berdiri dalam sholat hanya bagi yang mampu saja. Sedangkan bagi yang tidak mampu Rasulullah ﷺ telah memberikan solusi dalam sabdanya:
صلِّ قائمًا، فإن لم تستطيع فقاعدًا، فإن لم تستطيع فعلى جنب
“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring” (HR. Bukhori)
Walaupun tidak mampu berdiri, atau pun sholat sambil duduk atau berbaring, pahalanya tidak terkurangi. Berbeda jika seseorang mampu untuk berdiri, namun ia tidak mau berdiri ketika sholat tanpa udzur, maka menurut ulama Syafi’i hukumnya adalah makruh.
4. Membaca Al-Fatihah
Sholat yang tidak disertai dengan membaca Al-Fatihah, maka shoalatnya tidak sah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak dianggap sholat bagi siapa yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dari hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan bacaan Al-Fatihah adalah rukun yang wajib dipenuhi dalam setiap sholat. Baik sholat wajib maupun sholat sunnah. Juga baik dalam sholat jahriah maupun siriah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kecuali madzhab Al-Hanafiah yang tidak memasukkan Al-Fatihah sebagi rukun shoat, namun ia tetap wajib dibaca.
Para ulama berbeda pendapat dalm masalah membacanya dalam setiap rakaat. Menurut Imam Syafi’i dan salah satu riwayat yang paling masyhur daam madzhab Maliki, bacaan Al-Fatihah yang paling wajib adalah ketika dua rakaat pertama dalam sholat yang jumlah rakaatnya empat. Selain itu bacaan Al-Fatihah juga wajib bagi imam, makmum, dan orang yang sholat sendirian. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan ulama Hanafiah memakruhkan bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Ulama Maliki berpendapat hukum tersebut adalah sunnah.
Bacaan Al-Fatihah tidak sah kecuali melafazkannya dengan bahasa Arab. Namun, bagi yang mengalami kesulitan melafadzkan bacaan Al-Fatihah atau tidak sanggup mengucapkan apapun dari Al-Qur’an, maka boleh menggantinya dengan dzikir. Sebagimana petunjuk Rasulullah ﷺ kepada orag yang kesulitan belajar Al-Qur’an:
قل سبحان الله والحمدلله ولا إله إلّا الله والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلّا بالله العليّ العظيم
5. Rukuk
Rukuk merupakan gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lutut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air dipunggngnya tidak bergerak karena kelurusan punggungnya. Rukuk juga merupakan rukun dalam sholat menurut kesepakatan para ulama.
Dalam masalah bacaan rukuk, ulama madzhab maliki tidak menentukannya. Sedangkan jumhur berpendapat bacaan dalam rukuk yang paling shohih adalah:
سبحان ربي العظيم x3
bacaan tersebut merupakan intisari dari hadits Uqbah bin Amir, Rasulullah ﷺ ketika turun ayat 74 surat Al-Waqi’ah dan surat Al-‘Alaa ayat 1:
فَسَبِّحۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلۡعَظِيمِ ٧٤
سَبِّحِ ٱسۡمَ رَبِّكَ ٱلۡأَعۡلَى ١
Beliau bersabda:
“Jadikanlah ia dalam sujud kalian”
Beberapa kelompok lainnya membolehkan do’a dalam rukuk, dengan dalil hadits ‘Aisyah tentang ucapan Nabi ﷺ ketika rukuk :
سبحانك اللهمّ وبحمدك اللهمّ اغفرلي
6. ‘Itidal (bangun dari rukuk)
‘Itidal adalah kembalinya seorang yang sholat ke posisi semula sebagaimana sebelum rukuk. Baik sholatnya dengan berdiri ataupun duduk kecuali orang yang lemah, maka boleh melakukannya semampunya. Hukumnya tidak wajib menurut Imam Abu Hanifah. Sedangan madzhab Syafi’i mengatakan hal tersebut wajib. Dalam madzhab Maliki sendiri terjadi perbedaan pendapat, hal termasuk termasuk sunnah atau wajib. Karena tidak adanya nash yang dinukil oleh mereka tentang hal tersebut.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah ﷺ mengucapakan do’a berikut ketika bangun dari rukuk atau ‘itidal.
سمع الله لمن حمده، اللهمّ ربّنا لك الجمد
“Kemudian mengangkat tangannya”
Rukuknya dilakukan sampai kembalinya tulang punggung ke posisi semula ketika berdiri.
7. Sujud
Para ulama bersepakat memasukkan sujud kedalam rukun sholat. Oleh karena itu, hukum sujud tersebut wajib dilakukan, dan tidak sah sholatnya jika ditinggalkan. Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ ....۩ ٧٧
“Hai orang-orang yang beriman, ruku´lah kamu, sujudlah kamu,” (QS: Al-Hajj: 77)
Sedangkan pengertian sujud secara syar’i menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 angota badan ketanah. Yaitu wajah, kedua telapak, kedua lutut, dan ujung kedua telapak kaki. Sujud dilakukan dua kai disetiap rakaatnya.
Ukuran menempelnya 7 anggota sujud dengan lantai, masing-masing madzhab berbeda-beda. Seperti pendapat ulama’ Malikyah: sujud paling tidak adalah menempelkan sebagian dahi. Namun, dianjurkan menempelkan hidung. Jika tidak mampu sujud di atas dahi, maka harus semampunya. Sedangkan sujud di atas kedua tangan, lutut, dan ujung telapak kaki, hukumnya sunnah. Dianjukan untuk menempelkan semua bagian dahi ke tanah atau lantai.
Menurut ulama Hanafiah: batas sujud yang wajib adalah menempelkan sebagian dahi, walaupun anya sedikit tetap sah. Sedangkan meletakkan hidung saja tanpa ada udzur tidak sah menurutpendapat yang paling rajih. Selain itu sujud dengan meletakkan salah satu tangan atau salah satu lutut dan sebagian ujung telapak kaki saja tetap sah. Namun, akan lebih sempurna jika meletakkan semua anggota sujud dengan sempurna tanpa menguranginya sedikitpun ketika tidak memiliki udzur. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bolehnya sujud dengan meletakkan sebagian saja dari 7 anggota sujud, dan tetap sah.
8. Duduk diantara dua sujud
Duduk diantara dua sujud merupakan rukun dalam sholat menurut jumhur ulama. Sedangkan ulama Hanafiah memasukkannya kedalam wajib sholat.
Para ulama berbeda pendapat dalam sikap duduk diantara dua sujud. Menurut Imam Malik dan sahabatnya: duduk diantara dua sujud yaitu dengan menempelkan kedua pantat ke tanah atau lantai, mengakkan kaki kanan dan melipat kaki kiri. Sedangkan menurut Abu Hanifah: yaitu menegakkan kaki kanan dan duduk diatas kaki kiri. Berbeda dengan Imam Syafi’i yang berpendapat: duduk diantara dua sujud yaitu duduk antara duduk tengah dan duduk akhir. Beliau menyebutkan duduk tengan seperti apa yang disampaiakan Abu Hanifah, sedangkan duduk akhir yaitu sebagaimana pendapat Imam Malik.
9. Duduk Tasyahud Akhir
Sebagimana duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir juga merupakan rukun sholat menurut jumhur ulama. Berbeda dengan ulama Hanafiah yang memasukkannya kedalam syarat untuk keluar dari sholat.
Posisi duduk tasyahud akhir adalah duduk tawaruk menurut jumhur ulama. Yitu dengan posisi kaki tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehinga duduknya diatas tanah. Bukan diatas kaki seperti duduk iftirasy. Namun, menurur Syafi’iyah dan Hanabilah, posisinya sama dengan posisi duduk diantara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Hal ini sebagaimana pendapat yang dipilih oleh ulama Malikiyah yang menganggap hal tersebut merupakan sunnah.
10. Membaca Tasyahud Ahir
Tasyahud Akhir merupakan rukun sholat menurut ulama Syai’iyah. Sedangkan menurut ulama Hanafiah adalah wajib. Adapun Malikiyah berpendapat hanya sunnah. Membaca tasyahud akhir disertai duduk dan tasyahud akhir dan shalawat.
Dalam bacaan tasyahud akhir, para ulama berbeda-beda pendapat. Jumhur ulama seperti Hanafiah, Hanabilah memilih bacaan tasyahud berikut:
التحيات لله، والصلوات والطيبات، السلام عليك أيّهاالنبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عبادالله الصالحين، أشهاد أنْ لا إله إلّا الله، وأنّ محمّدًا رسوله
Bacaan ini hampir sama dengan yang dipilih oleh madzhab Malikiyah. Namun, di dalamnya ada tambahan:
التحيّات لله، الزاكيات لله، الصلوات لله
Sedangkan ulama Syafi’iyah memilih bacaan tasyahud sebagai berikut :
التحيّات لله، سلام عليك أيّها النبيّ ورحمة الله وبركاته، سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أنّ محمّدَا رسول الله
Selain pendapatnya ini, Imam Syafi’i membolehkan membaca salah satu dari semua bacaan tasyahud tersebut.
11. Membaca Shalawat
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat membaca shalawat merupakan rukun dalam sholat. Maka hukumnya pun wajib dilakukan. Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦
“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS: Al-Ahzab: 56)
Sedangkan ulama Hanafiah dan Malikiyah, berpendapat shalawat hukumnya sunnah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang dantara kalian sholat, maka mulailah dengan memuliakan Rabb-nya dan juga memuji-Nya. Kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ , lalu berdo’a apa saja.”
Lafadz shalawat adalah sebagi berikut:
اللهمّ صلّ على محمّد وعلى آل محمّد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في العالمين إنّك حميد مجيد
12. Salam
Salam menurut ulama Hanafiah bukanlah termasuk rukun melainkan wajib dalam sholat. Sedangkan jumhur ulama berpendapat salam termasuk bagian dari rukun sholat. Wajib bagi seorang yang sholat sendirian dan Imam mengucapkan salam yang pertama. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar Shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam”(HR. Khamsah kecuali An-Nasa’i)
Dalam madzahab Hanafiah tidak ada lafadz salam secara khusus. Namun, boleh juga mengucapkan lafadz salam ( (السلام tanpa diatambah lafadz ‘alaikum. Kerena jika keluar dari sholat tanpa salam, atau keluar dari sholat dengan berhadats, sholatnya tetap sah, namun berdosa dan wajib mengulanginya. Sedangkan dalam madzhab Hanabilah, lafdz salam yaitu dengan mengucapkan السلام عليكم ورحمة الله . begitu juga dengan Syafi’iyah yang sependapat dengan madzhab Hanabilah. Adapaun madzhab Malikiyah sah sholatnya walaupun hanya mengucapkan السلام عليكم.
Salam dilakukan dengan duduk tasyahud akhir dengan menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri sampai nampak pipinya oleh diri sendiri. Nabi ﷺ mengucapkan salam dengan lafadz :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
13. Thuma’ninah
Definisi dari thuma’ninah adalah tetap, pelan-pelan, dan tidak tergesa-gesa. Pengertian ini merupakan penjelas dari hadits Rasulullah ﷺ kepada seorang yang sholatnya buruk. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ mengajari orang tersebut setelah sebelumnya beliau menyruhnya untuk mengulangi sholatnya hingga tiga kali.
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرأْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تعْتَدِلَّ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجَدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِيْ صَلَاتِكَ كَلِّها.
“jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian rukuklah hingga engkau rukuk dengan thuma’ninah, lantas angkatlah (kepalamu) hinga negkau berdiri tegak. Setelah itu sujudlah sampai engkau sujud dengan thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kerjakanlah yang demikian itu dalam seluruh sahalatmu.” (HR. Bukhari)
Hukum thuma’ninah menurut madzhab Hanafiah adalah wajib bukan rukun. Sedangkan menurut madhab Malikiyah dan Hanabilah thuma’ninah termasuk rukun dalam sholat. Adapun madzhab Syafi’iyah mensyaratkan thuma’ninah dalam rukun rukuk, sujud, dan duduk, baik duduk tasyahud awal ataupun tasyahud akhir.
14. Tertib
Yang dimaksud dengan tertib adalah semua rukun itu dijalankan tidak secara acak-acakan, melainkan yang satu harus didahulukan dari yang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi tertib shalat. Dalam madzhab Hanafiah tertib termasuk wajib dalam shalat. Sedangkan menurut jumhur tertib shalat termasuk rukun dalam shalat. Oleh karena itu, shalat tidak akan sah jika tidak dilakukan berdasarkan urutannya yang diajarkan oleh Nabi ﷺ
F. PENUTUP
Sahnya sebuah shalat adalah dengan menjalankan setiap rukunnya dengan sempurna. Walaupun dalam setiap madzhab terjadi perbedaan dalam hal tersebut. Namun, sekalipun para ulama tidak pernah bertentangan dalam pendapat mereka. Perbedaan itu merupakan variasi yang sangat dihormati dalam agama Islam ini.
Shalat juga tidak akan sah jika tidak dikerjakan sesuai petunjuk Allah ﷻ lewat lisan dan perilaku Rasul-Nya. Maka sudah sepatutnya kita mencontoh beliau ﷺ dalam sholatnya. Karena shalat merupakan ibadah paling penting bagi seorang muslim sebagai hamba Allah ﷻ . Paling tidak ada 5 waktu shalat yang wajib ditunaikan seorang hamba kepada Rabb-nya. Maka inilah ajaran para pewaris nabi kepada umatnya agar mereka beribadah kepada Allah ﷻ dengan sebaik-baiknya.
Karena kesempurnaan hanya milik Allah ﷻ, maka risalah kecil ini pun tak luput dari kesalahan. Walau begitu, Penulis tetap membuka hati untuk setiap kritik yang membangun. Semua ini untuk merealisasikan firman Allah dalam surat Al-‘Ashr ayat 3:
وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣
“nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”
Komentar
Posting Komentar